BERTANYA RAKYAT PADA OTORITA BATAM
(Sebuah Kritik Atas Kenaikan Tarif Air)
Oleh : Uba Ingan Sigalingging, S.Sn.
(Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK)
Judul tulisan ini diilhami oleh buku kumpulan Cerpen A.A.Navis : Bertanya Kerbau Pada Pedati”. Didalam Cerpennya, A.A. Navis menggambarkan kerbau secara simbolik sebagai sebuah kekuatan yang tenaganya terus-menerus diperas pemilik kerbau tanpa ada rasa belas kasihan. Navis bercerita tentang penderitaan sang kerbau dengan sebuah metafora yang sarat makna simbolik :“Setiap konvoi pedati datang dan pergi, terberak-berak, dan terkencing-kencing di depan warung ayah, aku kian merasakan penderitaan binatang itu. Kepalanya tak terangkat, hingga mocongnya hamper menyentuh aspal jalan yang telah banyak terkelupas itu. Napasnya mendengus-dengus menanjaki pendakian yang panjang. Dan ketika berhenti tepat di depan warung Ayah, aku melihat matanya memerah seperti urat-urat darahnya mau memecah. Dan liar, seperti mencari-cari cara bias melepaskan kalar kayu yang menekan pundaknya. Jika kerbau itu lama tertegak setelah beraknya terpancar, tukang pedati itu segera menarik tali ijuk yang keras di dekat hidung binatang itu. Mungkin karena sakit di hidung itu, dia menerskan perjalanannya lagi menarik pedati yang sarat beban itu.
Mengapa dia tidak membiarkan kerbau itu berhenti sejenak lagi, supaya tenaganya pulih untuk melewati pendakian yang masih panjang?” Tanya hatiku. Kadang-kadang hatiku menyoal, kenapa tukang pedati itu tidak mengurangkan barang sedikit agar berat bebannya berkurang? Karena serakah,” teriak hatiku gemas”. Sampai akhirnya sebuah pertanyaan meluncur dari mulut kerbau, “Wahai Pedati, masih panjangkah pendakian ini?” (Lebih jauh, baca Kumpulan Cerpen A.A.Navis , Bertanya Kerbau Pada Pedati”, PT Gramedia, 2002).
Dengan kekuasaannya,
Hancurnya Legitimasi Negara
Ar merupakan salah satu sumberdaya alam dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, yang harus dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33. Dimana konsep “dikuasai oleh Negara” harus ditafsirkan ke dalam konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber daya kekayaan alam yang ada; bahwa rakyat yang berdaulat itu memberikan amanat kepada Negara untuk membuat kebijakan dan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan atas seluruh kekayaan alam, termasuk air.
Air merupakan kebutuhan fundamental bagi setiap orang dalam kehidupannya. Tidak ada manusia yang dapat hidup tanpa air dan air tidak dapat digantikan oleh barang yang lain. Dengan demikian, sangat jelas bahwa hak atas air (right to water) merupakan sesuatu yang tidak mungkin dipisahkan dari hak asasi manusia (HAM), seperti yang telah ditegaskan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sebagai penafsiran pasal 11 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penafsiran Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB tersebut, mengamanatkan kepada Negara untuk memperhatikan ketersediaan (availability), kualitas (quality), dan keterjangkauan (accessibility) air bagi rakyat.
Amanat pengelolaan air oleh Negara berarti Negara harus memberikan jaminan agar air memiliki fungsi sosial dan pemenuhan hak asasi manusia, yang tidak dikalahkan oleh paradigma air sebagai barang ekonomi. Itulah sebabnya prinsip paradigma air sebagai barang ekonomi yang dianut oleh
Sangat jelas terlihat bagaimana Negara yang direpresentasikan
Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah apakah keberadaan ATB saat ini dapat kita sebut sebagai investor yang menanamkan modalnya atau hanya sebagai Parasit yang hendak merampok rakyat? Disinilah seharusnya
Mengambil analogi dari pengertian biologi ini yang disebut dengan organisme tempat hidup parasit itu bisa apa saja.
Lampiran :
Dengan melakukan efisiensi dan menerapkan Good Corporate Governance seharusnya ATB dapat menjamin:
- Tidak ada kenaikan tarif dalam tiga tahun kedepan
- Membebaskan tarif biaya konsumsi untuk Masjid, Gereja, Vihara, dan Rumah-rumah Ibadah lainnya yang resmi digunakan 100% untuk kepentingan Agama
- Membebaskan tarif biaya konsumsi untuk Yayasan, Organisasi Politik, Organisasi Massa, Organisasi Sosial, Organisasi Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Lembaga-lembaga / Organisasi-organisasi Nirlaba lainnya, yang dibentuk secara resmi berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku, yang didirikan dan dijalankan 100% untuk kepentingan sosial dan bukan untuk kepentingan komersial
- Membebaskan tarif biaya konsumsi untuk Instansi Pemerintah, DPRD, TNI+ POLRI, Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri
- Menggalakkan Program Pengembangan Lingkungan ( Community Development ) bersama masyarakat dan organisasi terkait, melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, kemanusiaan, olah raga, kesehatan, pendidikan, kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pelestarian lingkungan
- Membangun IPA (Instalasi Pengolahan Air) di Dam Duriangkang hingga mencapai kapasitas optimal, tanpa membebani masyarakat
- Mengembangkan dan memperbaiki jaringan distribusi untuk mencapai coverage 100% dan memenuhi kebutuhan sambungan baru
- Melibatkan dan memberdayakan masyarakat luas dalam pembacaan meter, mengatasi kebocoran, dan memberantas pencurian dan sambungan ilegal
- Meningkatkan kualitas SDM dan menerapkan system manajemen mutu terpadu secara konsisten, untuk dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat
10. Menuju Good Corporate Governance dan Go Public dalam kurun waktu 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar